Eks Aspidsus Kejati Jateng Didakwa Terima Suap SGD 294 Ribu

18 Desember 2019 20:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura. Suap tersebut diterima dari bos PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Sudharma, melalui pengacaranya, Alvin Suherman.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat Kejati Jateng menerima limpahan perkara dari Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY.
"Saat berkas perkara dilimpahkan, Alvin Suherman menemui terdakwa yang dikenalkan oleh staf Bidang Pidana Khusus Kejati Benny Krisnawan dan Kasie Penuntutan Rustam Effendi," kata Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12).
Dalam pertemuan tersebut, Alvin meminta kepada Kusnin agar kliennya dijadikan tahanan kota jika berkas perkara sudah selesai dilimpahkan ke kejaksaan. Kusnin lalu bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang isinya meminta status tahanan kota bagi Surya Sudharma. Permintaan itu lalu dikabulkan.
"Atas hal itu, Alvin Suherman lalu menemui terdakwa di ruang kerjanya di Kantor Kejati Jateng untuk memberikan uang 50 ribu dolar Singapura sebagai ucapan terima kasih," lanjut Nur Azizah.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Surya Sudharma di PN Semarang. Kusnin, meminta ke Kasie Penuntutan Rustam Efendi agar Surya Sudharma hanya dituntut hukuman percobaan dan denda.
"Atas penuntutan tersebut, terdakwa menerima uang sebesar 244 ribu dolar Singapura yang diserahkan Alvin Suherman di halaman Stasiun Tawang Semarang," ucap Nur Azizah.
Dalam persidangan, Surya Sudharma akhirnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, Surya Sudharma sudah melunasi pembayaran bea masuk kepabeanan yang harus dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.
Atas perbuatannya, Kusnin lalu dijerat secara alternatif dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf d, atau Pasal 11, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kusnin juga diadili bersama dengan Benny Krisnawan dan Rustam Effendi. Kusnin akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut di sidang berikutnya.