Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Eks Auditor BPK Diduga Pakai KTP dan NPWP Palsu untuk Beli Mobil
10 Januari 2018 19:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, diduga menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu untuk membeli mobil Honda Oddysey di showroom cabang Sunter, Jakarta Utara pada April 2017. Dia juga diduga menggunakan KTP palsu untuk membeli mobil itu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/1). Sidang kali ini menghadirkan pegawai showroom mobil di daerah Sunter, Jakarta Utara, bernama Valentino.
Penuntut umum KPK sempat menunjukkan bukti foto NPWP palsu Rochmadi, atas nama Andika Apriyanto. Dalam keterangannya, Valentino mengaku tidak tahu apakah identitas yang digunakan untuk membeli mobil itu asli.
"Waktu itu saya enggak cek lagi itu NPWP asli apa tidak. Kami tidak bertugas untuk memeriksa keaslian NPWP," kata Valentino dalam kesaksiannya untuk terdakwa Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/1).
Rochmadi diduga menyuruh anak buahnya, Ali Sadli, untuk membeli mobil tersebut. Ali Sadli lantas meminta rekannya, Yudi Ayodya, untuk membeli mobil tersebut di dealer Sunter.
ADVERTISEMENT
"Pak Ali bayar, bilang nanti orang saya yang bayar. Transfer ke Pak Nasir. KTP atas nama Andika dan NPWP. semua rekening BCA," ujar Valentino.
Pada persidangan sebelumnya, Yudi juga membenarkan soal KTP dan NPWP yang digunakannya untuk membeli mobil.
"Pak Ali minta setor empat kali ke Bank BCA totalnya Rp 660 juta atas pembelian mobil di dealer Sunter, April kemarin," ujar Yudi kepada tim penuntut umum saat bersaksi untuk dua terdakwa pegawai Kemendes, Jarot dan Sugito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).
Rochmadi dan Ali merupakan dua terdakwa penerima suap Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan untuk Laporan Keuangan Kementerian Desa 2016.
Selain itu, dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri untuk kasus pencucian uang disebutkan, Rochmadi melakukan pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
ADVERTISEMENT
Live Update