Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Mantan Bendahara Umum Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah. Ahmad Fanani juga merupakan ketua panitia acara tersebut
ADVERTISEMENT
“Ada tersangkanya udah ada, ada satu Ahmad Fanani,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam kasus diketahui ada kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dalam kegiatan perkemahan itu diinisiasi Kemenpora. Kemenpora meminta kepada Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor membuat acara bersama untuk meredam isu pemerintah Jokowi anti-Islam dan kemungkinan munculnya konflik horizontal pada akhir 2017.
Setelah itu, Kemenpora meminta Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor untuk membuat proposal pengajuan acara. Setelah kedua organisasi itu memberikan proposal acara, Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp 5 miliar.
Dana Rp 5 miliar itu dibagikan kepada dua proposal yang telah diajukan. Pemuda Muhammadiyah melalui proposal kegiatan pengajian akbar Pemuda Muhammadiyah bersama GP Ansor di beberapa daerah mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar, sementara GP Ansor mendapatkan bantuan Rp 3 miliar ditambah Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Di tengah pelaksanaannya, kegiatan acara itu kemudian berubah sesuai dengan permintaan dari Menpora Imam Nahrawi. Imam menginginkan acara digelar lebih simbolik dan terpusat dalam satu kegiatan saja. Acara kemudian menjadi Apel Kemah Pemuda Islam di Prambanan, Yogyakarta.