Eks Bos ACT Ahyudin Dkk Didakwa Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Presiden ACT Ahyudin tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa bersama-sama Presiden ACT Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT menggelapkan dana korban Lion Air. Dana tersebut sejatinya diberikan oleh The Boeing Company untuk para korban peristiwa jatuhnya Lion Air di JT-610 pada 29 Oktober 2018.

"Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," demikian bunyi dakwaan Ahyudin yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Perbuatan tersebut dilakukan Ahyudin dkk melalui yayasan ACT. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ACT didirikan pada 2005 oleh Ahyuddin dkk.

ACT ini merupakan yayasan sosial kemanusiaan yang bergerak membantu korban bencana alam, korban konflik sosial, fakir miskin baik di perkotaan dan perdesaan, kaum lansia dan disabilitas, membantu guru honorer dan kegiatan sosial lainnya.

Pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philanthrophy (GIP) yang kemudian menaungi sejumlah yayasan, termasuk ACT.

Pada 29 Oktober 2018, maskapai Lion Air JT-610 jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Akibatnya 189 orang penumpang dan kru meninggal dunia. Atas kejadian itu, The Boeing Company menyediakan USD 25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk memberikan bantuan finansial kepada ahli waris korban kecelakaan.

Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropi kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, akan tetapi diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Presiden ACT Ibnu Khajar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Boeing mendelegasikan kewenangan BCIF kepada Mr. Feinberg dan Ms. Biros untuk menentukan program individual, proyek atau badan amal yang akan didanai dengan uang yang diberikan Boeing dan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar digunakan dengan benar.

Boeing, lanjut jaksa, telah menentukan persyaratan-persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh para penerima dana, termasuk kondisi di mana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu.

"Namun Boeing tidak menentukan persyaratan untuk memilih atau mengawasi administrasi penggunaan BCIF," kata jaksa.

Administrator bekerja bersama-sama dengan para keluarga untuk memilih program-program individual, proyek atau kegiatan amal yang akan didanai merujuk pada lampiran Protokol BCIF tertanggal 20 April 2020.

Ilustrasi Logo ACT. Foto: Dok. ACT

Sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris mendapatkan santunan dari Boeing masing-masing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar (kurs Rp 14.000) di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri.

Belakangan, ACT secara aktif menghubungi keluarga korban. Lalu menyatakan bahwa ACT ditunjuk oleh Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana BCIF.

ACT meminta keluarga korban merekomendasikan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada pihak Perusahaan Boeing. Keluarga korban diminta pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menandatangani dan mengisi beberapa dokumen/formulir pengajuan.

Dokumen tersebut kemudian harus dikirim ke Boeing agar dana BCIF dapat dicairkan oleh ACT. Pada akhirnya, dokumen dikirimkan, berisi penjelasan bahwa dana BCIF yang diminta untuk dikelola ACT sebesar USD 144.500.

ACT pun menghubungi keluarga korban untuk merekomendasikan penggunaan dana BCIF untuk pembangunan fasilitas sosial. Sebanyak 68 ahli waris korban merekomendasikan kepada ACT pembangunan sarana pendidikan.

Atas proposal ACT, Boeing menyetujuinya pada 25 Januari 2021. Boeing kemudian mendapat dana Rp 138.546.388.500. Dana kemudian dipecah dalam 4 rekening milik ACT.

Namun realisasi pembangunan fasilitas sosial itu tidak sebesar dana yang diterima. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen pada 8 Agustus 2022, ditemukan bahwa dana yang digunakan untuk realisasi hanya Rp 20.563.857.503. Dari total Rp 138.546.388.500 dana dari Boeing.

"Terdakwa Drs. Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy bersama-sama dengan Saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Saksi Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," bunyi dakwaan.

Perbuatan Ahyudin dkk diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ibnu Khajar dan Hariyana disidang secara terpisah.