Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Bos ACT Gelapkan Dana Rp 117 M, Dipakai Bayar Gaji hingga Utang
15 November 2022 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di perairan Karawang, Jabar. Kecelakaan pesawat Boeing ini menewaskan 189 orang.
Namun, bukannya menggunakan uang itu untuk proyek sosial para ahli waris korban, para terdakwa justru mengalihkan untuk kepentingan lain. Kepentingan tersebut mulai dari membayar gaji karyawan hingga membayar utang ACT.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa The Boeing Company memberikan dua jenis kompensasi kepada para ahli waris korban JT-610. Pertama, yakni santunan langsung sebesar USD 25 juta. Kedua, bantuan dalam bentuk program Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang juga senilai USD 25 juta.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya dari 189 ahli waris, 69 di antaranya menyetujui dana tersebut disalurkan melalui ACT. Dana itu diajukan melalui proposal proyek dari ACT kepada Boeing. Kemudian proposal itu disetujui.
"Proyek yang dikelola oleh yayasan ACT terkait dengan dana sosial/CSR dari Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris (69-Red) , di mana 1 ahli ada yang mengajukan 2 proyek," kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Kemudian dari jumlah proposal tersebut, ACT mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 138.546.388.500 dari Boeing dari kurun waktu Januari hingga April 2022 dalam empat tahap.
Namun, dari jumlah uang tersebut, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan proposal. "Yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Rp 20 miliar itu digunakan untuk:
Sementara, dana sisanya, yakni Rp 117.982.530.997 digunakan oleh Ahyudin dkk tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana ketentuan Protocol BCIF.
Berikut daftar penggunaannya:
ADVERTISEMENT
Angka di atas dikelompokkan dalam penggunaan berdasarkan kriterianya. Sementara sub penggunaannya, beberapa di antaranya, seperti membayar klaim kesehatan karyawan ACT, pembayaran utang ACT, pembayaran uang makan dan transportasi, hingga pembayaran takjil Ramadhan.
Atas perbuatan di atas, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ibnu Khajar dan Hariyana disidang secara terpisah.