Eks Bos ACT Gelapkan Dana Rp 117 M, Dipakai Bayar Gaji hingga Utang
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT, didakwa menggelapkan uang korban tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 117 miliar.
Pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di perairan Karawang, Jabar. Kecelakaan pesawat Boeing ini menewaskan 189 orang.
Namun, bukannya menggunakan uang itu untuk proyek sosial para ahli waris korban, para terdakwa justru mengalihkan untuk kepentingan lain. Kepentingan tersebut mulai dari membayar gaji karyawan hingga membayar utang ACT.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa The Boeing Company memberikan dua jenis kompensasi kepada para ahli waris korban JT-610. Pertama, yakni santunan langsung sebesar USD 25 juta. Kedua, bantuan dalam bentuk program Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang juga senilai USD 25 juta.
BCIF inilah yang kemudian disalurkan melalui ACT. Hal tersebut atas persetujuan keluarga ahli waris. Namun dalam dakwaan terungkap, ada gerak ACT yang mendekati ahli waris untuk menyetujui penyaluran dana itu melalui yayasan mereka.
Hingga akhirnya dari 189 ahli waris, 69 di antaranya menyetujui dana tersebut disalurkan melalui ACT. Dana itu diajukan melalui proposal proyek dari ACT kepada Boeing. Kemudian proposal itu disetujui.
"Proyek yang dikelola oleh yayasan ACT terkait dengan dana sosial/CSR dari Boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris (69-Red) , di mana 1 ahli ada yang mengajukan 2 proyek," kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan fasilitas pendidikan di berbagai daerah. Kemudian dari jumlah proposal tersebut, ACT mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 138.546.388.500 dari Boeing dari kurun waktu Januari hingga April 2022 dalam empat tahap.
Namun, dari jumlah uang tersebut, ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan proposal. "Yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.
Rp 20 miliar itu digunakan untuk:
Pembayaran proyek Boeing sesuai PKS [perjanjian kerja sama] Rp 18.188.357.502
Pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001
Pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000
Sementara, dana sisanya, yakni Rp 117.982.530.997 digunakan oleh Ahyudin dkk tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana ketentuan Protocol BCIF.
Berikut daftar penggunaannya:
Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836
Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824
Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11.484.000.000
Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000.000
Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8.309.921.030
Tari tunai individu Rp 7.658.147.978
Pembayaran untuk pengelola Rp 6.448.982.311
Pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4.398.039.690
Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3.187.549.852
Pembayaran ke CV Cun Rp 3.050.000.000
Pembayaran program Rp 3.036.589.272
Pembayaran ke dana kafalah Rp 2.621.231.275
Pembelian kantor cabang Rp 1.909.344.540
Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1.867.484.333
Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1.788.921.716
Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1.104.092.200
Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946.199.528
Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188.200.000
Pembayaran ke Ahyudin Rp 125.000.000
Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5.700.000
Pembayaran lain-lain Rp 945.437.780
Tidak teridentifikasi Rp 1.122.754.832
Angka di atas dikelompokkan dalam penggunaan berdasarkan kriterianya. Sementara sub penggunaannya, beberapa di antaranya, seperti membayar klaim kesehatan karyawan ACT, pembayaran utang ACT, pembayaran uang makan dan transportasi, hingga pembayaran takjil Ramadhan.
Atas perbuatan di atas, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ibnu Khajar dan Hariyana disidang secara terpisah.
