Eks Bos Rutan KPK Terima Setoran Rp 10 Juta/Bulan, Disembunyikan di Jok Mobil

27 Maret 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pungli Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pungli Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Plt Karutan KPK Ristanta diduga menerima setoran uang per bulan dari hasil pungli para tahanan. Setoran uang itu pun ada yang disembunyikan di jok mobil.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan putusan etik Dewas KPK terhadap Ristanta yang dibacakan pada Rabu (27/3).
Salah satu pihak yang menyetorkan uang tersebut adalah Hengki, mantan pegawai Kemenkumham yang diduga membuat istilah 'lurah'. Hal yang membuat pungli lebih terstruktur.
Dewas KPK meyakini setoran uang untuk Ristanta agar 'menutup mata' soal tahanan memakai hp di rutan.
"Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubaidillah merupakan uang bulanan yang berasal dari tahanan sebagai uang tutup mata, agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).
Terperiksa Ristanta hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan kasus pungli Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ristanta disebut menerima uang secara tunai dari Hengki sebesar Rp 10 juta per bulan untuk tiga bulan. Uang diduga diterima Ristanta dengan cara dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
"Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan, yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp 10 juta per bulan untuk tiga bulan," ucap Albertina.
"(Uang pungli tersebut disimpan) dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas terperiksa," tambahnya.
Selain itu, Ristanta juga disebut pernah menerima uang secara transfer beberapa kali dari Hengki.
"Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain dari Hengki, Ristanta juga menerima uang dari Ramadan Ubaidillah sebesar Rp 6 juta.
"Selain dari saksi Hengki, terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan Ubaidillah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta, dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa," jelasnya.
"Dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," sambungnya.
Atas perbuatannya, ia dinyatakan melanggar etik. Ristanta dihukum meminta maaf secara terbuka.
Secara pidana, ia pun telah dijerat sebagai tersangka bersama Hengki. Mereka telah ditahan.