Eks Bos Taspen 2 Kali Ganti Mobil Pacar karena Nabrak: HRV Jadi CRV, lalu Mazda

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, disebut pernah membelikan mobil untuk pacarnya saat itu yang bernama Theresia Meila Yunita. Mobil tersebut dibelikan untuk Theresia sebagai ganti lantaran Kosasih telah menabrak mobil pacarnya tersebut.

Hal itu terungkap saat Theresia dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Theresia merupakan perempuan yang juga sempat menjalin hubungan pacaran dengan Kosasih pada tahun 2020. Selama berpacaran, Theresia mengungkapkan mobil HRV miliknya sempat dipakai oleh Kosasih. Namun, mobil HRV itu justru mengalami insiden tabrakan.

"Mobil HRV?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

"Mobil saya," jawab Theresia.

"Akhirnya dibelikan lagi kan?" tanya jaksa.

"Enggak, diganti karena Pak Step [Stephanus Kosasih] nabrakin mobil saya," timpal Theresia.

Mantan pacar eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Diganti dengan mobil?" cecar jaksa.

"Karena mobil saya rusak jadi diganti tapi saya enggak minta, maksudnya saya enggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang aja," jawab Theresia.

"Mobil apa, Bu?" tanya jaksa.

"CRV," jawab Theresia.

Jaksa KPK kemudian mendalami nilai uang penggantian mobil tersebut. Namun, Theresia mengaku tidak mengetahuinya.

"Berapa nilainya, Bu?" tanya jaksa.

"Kurang tahu, Pak," jawab Theresia.

"Ini di BAP Ibu nomor 39, BAP lanjutan, ya, ada juga nilainya yang ditransfer itu Rp 361.350.000 ya, Bu, ya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Theresia.

Ternyata, mobil CRV itu diganti lagi oleh Kosasih lantaran sempat menyerempet saat menggunakan mobil tersebut.

"Kemudian diganti lagi, Bu, ya? diganti Mazda lagi, ya, Bu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Theresia.

Perempuan berusia 37 tahun itu lagi-lagi tidak mengetahui nilai penggantian mobil CRV ke Mazda tersebut.

"Pak Step juga yang itu, ya?" tanya jaksa.

"Iya, karena Pak Step nyerempetin mobil saya," jawab Theresia.

"Terus akhirnya yang CRV diganti dengan Mazda CX 5?" tanya jaksa.

"Iya," timpal Theresia.

"Berapa? Enggak tahu harganya?" cecar jaksa.

"Kurang tahu, Pak," imbuh Theresia.

Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.