Eks Bos Taspen ke Istri: Uang Masukkan ke Rekeningmu, Jika ke Saya Masuk Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(27/5/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (kanan) berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa(27/5/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengungkapkan pembicaraan rumah tangganya menjelang keduanya diputus bercerai oleh pengadilan.

Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Dalam pembicaraan itu, terungkap pesan dari Kosasih agar jika ada uang yang diterima untuk dimasukkan ke rekening Rina alih-alih ke rekening pribadinya.

"Apakah beliau [Kosasih] pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu, ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).

"Ada," jawab Rina.

"Kapan itu, Bu?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," ungkap Rina.

Istri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

Rina mengaku sempat menanyakan maksud pesan yang disampaikan Kosasih tersebut. Namun, kata dia, Kosasih justru tidak memberikan jawaban.

"Ibu enggak tanya, 'maksud omonganmu apa?'" tanya jaksa.

"Saya ada tanya," jawab Rina.

"Apa jawabannya?" cecar jaksa.

"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.

Sebelumnya, Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.

Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.

"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;

2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;

3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;

4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;

5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;

6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;

7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;

8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.