Eks Bos TPPI Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara dalam Kasus Kondensat

22 Juni 2020 21:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang lantaran hingga kini masih buron.
Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai USD 2.716.859.655 atau sekitar Rp 37,8 triliun dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 18 tahun bui.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir Antara pada Senin (22/6).
Majelis hakim menilai Honggo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga mewajibkan Honggo membayar uang pengganti sebesar USD 128.233.370 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia di Tuban, Jawa Timur.
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sidang eksepsi di Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim Rosmina.
ADVERTISEMENT
Hakim turut mememerintahkan jaksa agar mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya.
Terhadap putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jaksa Bima Suprayoga menyatakan jika kasus ini inkrah, pihaknya akan menentukan langkah memburu Honggo.
"Nanti setelah (putusan) inkrah (berkekuatan hukum tetap) kami akan tetap melakukan langkah-langkah pencarian terhadap Pak Honggo Wendratno," kata Bima usai sidang.
Perbuatan Honggo dilakukan bersama dengan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono
Priyono dan Djoko pun turut divonis dalam kasus yang sama. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta keduanya divonis 12 tahun penjara.
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sidang eksepsi di Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Padahal, saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan memiliki utang kepada PT. Pertamina (Persero).
Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya. Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa. Selain itu, penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas.
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono sidang eksepsi di Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tak hanya itu, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
ADVERTISEMENT
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina. Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan Mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran, Djoko Harsono usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jaksel. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo Wendratno selaku PT TPPI periode sejak tanggal 23 Mei 2009 sampai dengan 2 Desember 2011 adalah sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD 2.716.859.655,37. Hal itu diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.