Eks Bupati Bener Meriah Sudah Bayar Rp 2,7 M Uang Pengganti Korupsi ke Negara

10 Juni 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK sudah menyetorkan sebagian uang pengganti korupsi dari mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani. Uang pengganti itu dibayarkan dengan dicicil.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sudah lebih dari Rp 2 miliar uang pengganti yang dibayarkan Ruslan. Total uang pengganti yang harus dibayar Ruslan mencapai Rp 4,3 miliar
."Uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang dibebankan kepada Terpidana Ruslan Abdul Gani," ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (10/6).
Eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sudah 25 kali penyetoran uang pengganti dilakukan Ruslan. Terakhir, ia menyetorkan Rp 50 juta yang kemudian disetorkan KPK ke kas negara pada 8 Juni 2020. Setoran sebelumnya ialah pada 10 Januari 2017 lalu yakni sebesar Rp 700 juta.
Ali memastikan penagihan pembayaran uang pengganti akan terus diupayakan KPK. Hal itu terkait upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK akan terus berupaya melakukan penagihan Uang Pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset/asset recovery hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Ruslan Abdul Gani adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Ruslan divonis lantaran diduga merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar dalam perkara itu.
Dalam perkaranya, Ruslan Abdul Gani, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada 2016. Dalam putusannya, majelis hakim turut mewajibkan Ruslan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Hakim juga menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona