Eks Bupati Bener Meriah, Tersangka Jual-Beli Kulit Harimau, Dikeluarkan dari Sel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka dikeluarkan dari sel karena berkas perkara keduanya dinyatakan belum lengkap alias belum P21 padahal masa tahanan sudah habis.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan setelah menjalani 60 hari masa tahanan, berkas perkara belum P21, sehingga Ahmadi dan Suryadi dikeluarkan dari sel tahanan.
“Setelah 60 hari masa tahanan belum P21, demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” katanya, Senin (8/8).
Kendati demikian, sebut Subhan, kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Kasus masih berjalan,” ujarnya.
Subhan menyebutkan, dari tiga orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya hanya IS yang sudah P21, sedangkan dua lainnya harus dilakukan pemeriksaan tambahan.
ADVERTISEMENT
“Hanya IS yang sudah P21, AH dan S masih membutuhkan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU,” sebutnya.
Sampai Kiamat Tak Bisa Buktikan
Sementara itu kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, mengatakan terhitung sejak 1 Agustus lalu keduanya telah dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan sudah berakhir.
“Masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah," katanya. Bener Meriah berjarak sekitar 320 km dari Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ujarnya.
Menurut Nourman, sebaiknya penyidik menghentikan proses hukum terhadap kliennya karena dinilai lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal. Unsur pasal 21 ayat 2 huruf d yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan belum terpenuhi.
"Untuk itu, akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah," kata Nourman.