Eks Bupati Bener Meriah, Tersangka Jual-Beli Kulit Harimau, Dikeluarkan dari Sel

8 Agustus 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus penjualan kulit harimau di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus penjualan kulit harimau di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penjualan kulit harimau yang merupakan eks bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, telah dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh. Dia dikeluarkan bersama rekannya, Suryadi.
ADVERTISEMENT
Mereka dikeluarkan dari sel karena berkas perkara keduanya dinyatakan belum lengkap alias belum P21 padahal masa tahanan sudah habis.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan setelah menjalani 60 hari masa tahanan, berkas perkara belum P21, sehingga Ahmadi dan Suryadi dikeluarkan dari sel tahanan.
“Setelah 60 hari masa tahanan belum P21, demi hukum tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” katanya, Senin (8/8).
Kendati demikian, sebut Subhan, kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Kasus masih berjalan,” ujarnya.
Ahmadi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Subhan menyebutkan, dari tiga orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya hanya IS yang sudah P21, sedangkan dua lainnya harus dilakukan pemeriksaan tambahan.
ADVERTISEMENT
“Hanya IS yang sudah P21, AH dan S masih membutuhkan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU,” sebutnya.

Sampai Kiamat Tak Bisa Buktikan

Barang bukti kulit harimau yang diamankan petugas Balai Penegakan Hukum KLHK Sumatera di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, mengatakan terhitung sejak 1 Agustus lalu keduanya telah dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan sudah berakhir.
“Masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah," katanya. Bener Meriah berjarak sekitar 320 km dari Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ujarnya.
Menurut Nourman, sebaiknya penyidik menghentikan proses hukum terhadap kliennya karena dinilai lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal. Unsur pasal 21 ayat 2 huruf d yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan belum terpenuhi.
"Untuk itu, akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah," kata Nourman.