Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bengkulu Selatan , Dirwan Mahmud, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Dirwan merupakan terpidana kasus korupsi suap proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. Ia telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengajuan PK itu dibenarkan oleh jaksa penuntut umum KPK, M Asri. Menurut Asri, Dirwan mengajukan PK pada 25 Juni 2019.
"Dirwan Mahmud mengajukan PK," ujar Asri saat dihubungi, Kamis (8/8).
Asri mengatakan, Dirwan dalam memori PK telah mengajukan sejumlah bukti dan menyertakan kekhilafan hakim.
Namun ia menilai tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan Dirwan. Asri juga menyebut dalam PK Dirwan juga tak ada bukti baru atau novum. Ia pun meminta majelis hakim MA menolak PK Dirman.
"Meminta kepada MA untuk menguatkan putusan PN Bengkulu," tegasnya.
Dalam kasusnya, Dirwan dinilai terbukti telah menerima fee proyek infrastuktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
ADVERTISEMENT
Ia disebut mengatur proyek dengan menunjuk langsung pengusaha bernama Juhari sebagai pemenang pada 2017. Dirwan pun mendapat Rp 98 juta dari yang dijanjikan Jauhari sebesar Rp 112,5 juta.
Perbuatan Dirwan disebut Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.