Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Mangkir dari Panggilan KPK

5 Juli 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai tersangka dalam 2 kasus, yakni dugaan korupsi pemotongan uang dan dugaan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Rachmat Yasin yang dikabarkan tengah dalam kondisi kurang sehat, sehingga meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Tersangka RY (Rachmat Yasin) tidak hadir tadi mengirimkan informasi meminta penjadwalan ulang karena dalam keadaan sakit," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (5/7).
"Jadi nanti akan kami panggil sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik," lanjut Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Eny Imanuella Gloria
Ini ialah kali kedua KPK menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Kasusnya kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
Kali ini, KPK menjerat Rachmat dengan dua sangkaan. Pertama, KPK menduga Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223. Uang itu diduga merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua.
ADVERTISEMENT
Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Ia kemudian maju kembali pada 2013 dan kembali terpilih.
Namun pada tahun 2014, ia terjaring operasi tangkap tangan karena korupsi izin hutan. Saat ini, Bupati Bogor dijabat oleh Ade Yasin, yang tak lain adik dari Rachmat Yasin. Sebelum menjadi Bupati, Ade Yasin tercatat merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Rachmat Yasin. Foto: Dok. Wikipedia
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektare dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah itu diduga terkait dengan perizinan Pondok Pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sementara gratifikasi mobil, diduga berasal dari seorang pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor. Pengusaha itu juga tercatat pernah jadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin saat mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Uang muka pembelian mobil Vellfire itu dibayarkan oleh Rachmat Yasin sebesar Rp 250 juta. Namun, cicilan mobil itu dibayarkan oleh pengusaha tersebut, yakni sebesar Rp 21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013.