Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi Rp 23 M
16 Juni 2022 19:42 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, bersama anak buahnya, Johny Rynhard Kasman, didakwa menerima uang suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Suap tersebut terkait fee proyek dari rekanan. Sementara gratifikasi diduga diterima pada 2011-2021 selama ia menjabat bupati.
ADVERTISEMENT
Terkait suap, Tagop diduga mendapatkannya dari pengerjaan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015.
"Melakukan, atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 400.000.000," kata bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6).
Suap tersebut diduga diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa proses pengaturan dan suap pemenangan pengerjaan proyek tersebut terjadi sekira awal tahun 2015.
Saat itu, Tagop bertemu dengan Liem selaku perwakilan Ivana untuk menyampaikan informasi bahwa akan turun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 dari Pemerintah pusat untuk paket pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan.
Apabila perusahaan Ivana ingin mendapatkan paket pekerjaan tersebut, maka ia harus menyetorkan sejumlah uang untuk Tagop.
“Terdakwa [Tagop] meminta Liem Sin Tiong menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000.000 melalui transfer ke rekening Bank BCA (...) atas nama Johny Rynhard Kasman,” beber Jaksa.
Permintaan itu pun disampaikan Liem ke Ivana. Ivana pun menyetujui permintaan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari permintaan Tagop, pada 11 Februari 2015, Ivana memberikan uang sebesar Rp 200.000.000 melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman. Johny kemudian menyerahkan uang itu ke Tagop.
Setelah menerima uang tersebut, Tagop memerintahkan Abdulrahman Soulisa selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan; Joseph A.M. Hungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan; dan Ilyas Akbar Wael selaku Ketua Pokja Pelelangan untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan Jalan, Jembatan, Gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dimenangkan adalah perusahaan milik Ivanka, dalam pembangunan jalan dalam Kota Namrole.
Untuk memenangkan perusahaan milik Ivana tersebut, Tagop memerintahkan Ilyas selaku ketua Pokja tetap melaksanakan proses pelelangan. Namun hal itu untuk formalitas belaka.
Pada tanggal 15 Agustus 2015 diumumkan pemenang lelang paket pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 yaitu PT. Vidi Citra Kencana yang merupakan perusahaan milik Ivana. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 3.908.795.000,00.
Setelah memenangkan PT. Vidi Citra Kencana, Tagop kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp 200.000.000 kepada Ivana. Ivana melalui Liem kembali menyetor sejumlah uang yang diminta Tagop tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa [Tagop] bersama-sama dengan Johny Rynhard Kasman menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 400.000.000 dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong, dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015,” kata Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tagop dan Johny didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi Rp 23 Miliar
Selain didakwa suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi Rp 23,279 miliar. Penerimaan ini berasal dari sejumlah pihak dalam kurun tahun 2011 hingga 2021.
"Terdakwa sebagai Bupati Bursel tahun 2011 sampai 2021, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor," kata jaksa KPK.
Penerimaan dilakukan oleh Tagop secara langsung maupun melalui sopir sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.
Secara langsung Tagop menerima Rp 9,180 miliar. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Penerimaan melalui Johny Rynhard Kasman total Rp 14.099.750.000. Rinciannya:
ADVERTISEMENT
"Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp 23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa," kata jaksa KPK.
Tagop Soulisa didakwa dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Sementara Johny Kasman didakwa dalam dakwaan terpisah.