Eks Bupati Buton Selatan Jadi Tersangka Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata

16 Agustus 2023 4:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA dari saksi dinaikan menjadi tersangka," kata Kepala Penerangan Kejati Sultra, Dody kepada kumparan, Selasa (15/8).
Dody mengatakan, kasus ini telah bergulir di Kejati Sultra sejak beberapa bulan lalu. Dalam perjalanan kasusnya, eks Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, La Ode disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, dan atau UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dan atau UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
ADVERTISEMENT
"Tersangka, LOA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Bau-bau," katanya.

Peran La Ode

Dalam kasus ini, La Ode diduga berperan memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan (Busel) untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, tanpa melalui proses perencanaan.
Padahal, kegiatan ini tak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Busel.
Tak hanya itu, La Ode juga memerintahkan saksi AE (pihak diluar Pemda Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) pada kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel.