Eks Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus Dituntut 12 Tahun Penjara

14 Maret 2019 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus di Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus di Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus, melakukan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut Zainal Mus selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a qou menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan agar terdakwa Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus terbukti secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Saputra saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Perbuatan kakak beradik itu dinilai telah memperkaya keduanya dan orang lain, serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,44 miliar. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sesuai yang mereka terima.
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus di Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Ahmad Hidayat Mus juga dituntut pengembalian uang pengganti Rp 2,4 miliar. Apabila tak bisa membayar maka harta benda akan disita untuk dilelang. Namun apabila tetep tak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.
Sedangkan Zainal Mus, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 294 juta. Apabila tak terbayar, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
"Sehingga uang penganti Rp 3.448.900.000 yang dikurangi Rp 745 juta, sehingga jumlah Rp 2.703.900.000, harus dimintakan kepada Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, selama proses pembebasan lahan, Ahmad Hidayat melakukannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan tuntutan Ahmad dan Zainal ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Khusus Ahmad, dia dianggap manipulatif dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.