Eks Bupati Kepulauan Sula Divonis 4 Tahun Penjara

8 April 2019 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (kanan) dan mantan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (kanan) dan mantan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Zainal bersama dengan mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Bobong di Kecamatan Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun 2009.
Menurut hakim, perbuatan Ahmad Hidayat telah merugikan keuangan negara Rp 3,44 miliar, berdasarkan perhitungan BPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).
Ahmad juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,503 miliar. Menurut hakim, Ahmad Hidayat telah membayar uang tersebut.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,503 juta, yang diperhitungkan dari uang yang telah dibayarkan dari kas daerah sebagai pemulihan kerugian negara sejumlah Rp 3,448 miliar," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memerintahkan mengembalikan tanah kepada Pina Mus dan Rahman Mangawai selaku pemilik tanah dalam pengurusan pembebasan bandara Bobong.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula, berupa tanah hasil pengadaan tanah untuk Bandara Bobong, untuk dikembalikan kepada Pina Mus dan Rahman Manawai dengan menggunakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar hakim.
Menurut hakim, uang yang menjadi kerugian negara itu bersumber dari APBD Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009. Uang itu berasal dari pencairan uang pembebasan lahan Bandara Bobong Tahap I sebesar Rp 1,5 miliar dan Tahap II sebesar Rp 1,948 miliar. Sehingga total Rp 3,448 miliar.
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dan mantan Ketua DPRD Sula, Zainal Mus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut hakim, selama proses pembebasan lahan, Zainal Mus dan Ahmad Hidayat Mus melakukannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Keduanya dinilai mencairkan dan menyalurkan anggaran pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Hidayat dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonis Ahmad ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan bersikap sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
"Kerugian negara sudah dikembalikan sebelum penyelidikan oleh KPK," kata hakim.
Dissenting Opinion
Dalam putusan tersebut, satu orang hakim berbeda pendapat soal kerugian negara. Ia menilai tidak ada kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. Sehingga, Zainal Mus seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan.
"Dan karena majelis hakim anggota 3 berpendapat, membebaskan terdakwa Zainal Mus dari dakwaan pertama dan kedua. Sebab, unsur merugikan keuangan negara tidak dapat terpenuhi," kata hakim Jult Mandapot Lumban Gaol.
ADVERTISEMENT
Ia tidak sependapat dengan BPK soal penghitungan kerugian negara. Menurutnya, BPK tidak memperhatikan UU tentang perbendaharaan negara yang menyatakan kerugian keuangan negara daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, serta barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
"Menimbang, unsur dapat merugikan keuangan negara dalam dakwaan pertama ataupun dakwaan kedua perkara ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, karena yang terjadi adalah perkara ini adalah sebaliknya yaitu pemerintah Kabupaten Sula memperoleh keuntungan," katanya.