Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Didakwa Suap Dirjen Kemendagri Dkk Rp 3,4 M

16 September 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Koltim Andi Merya Nur. Foto: Youtube/Diskominfo Koltim
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Koltim Andi Merya Nur. Foto: Youtube/Diskominfo Koltim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Andi Merya didakwa sebagai pemberi suap bersama dengan LM. Rusdianto Emba yang disidang secara terpisah. Keduanya didakwa menyuap Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna); dan Laode M. Syukur Akbar.
"Supaya Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/9).
Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Foto: Dok. BPK
Suap yang diberikan ialah:
ADVERTISEMENT
"Seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000," kata jaksa.
Kasus ini bermula sekitar Maret Tahun 2021. Saat itu, terdakwa Andi Merya masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara periode 2021-2026.
Ia menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur kepada Rusdianto selaku pengusaha dari Muna. Selanjutnya, Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Sukarman yang dianggap memiliki jaringan di pemerintahan pusat untuk membantu mewujudkan keinginan Andi Merya tersebut.
Sukarman kemudian menyampaikan keinginan Andi Merya kepada itu Syukur Akbar yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Lalu, pada 1 April 2021 digelar pertemuan. Dalam pertemuan itu, Sukarman menyampaikan agar Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Andi Merya kemudian meminta Sukarman dan Rusdianto Emba berkoordinasi dengan orang bernama Mustakim Darwis. Usai pertemuan itu, Sukarman mengirimkan contoh proposal permohonan PEN Daerah kepada Mustakim.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pencairan atau penambahan dana PEN, Kolaka Timur dalam hal ini Andi Merya, harus memperoleh surat Pertimbangan atas usulan Pinjaman PEN pemerintah daerah dari Menteri Dalam Negeri. Didahului oleh surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Surat itu memuat tentang pertimbangan atas usulan PEN dan menjadi syarat untuk mendapatkan dana Pinjaman PEN.
Sukarman mengetahui proses pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna sedang dibantu oleh Syukur. Selain itu, ia mengetahui juga bahwa Syukur merupakan teman satu angkatan dengan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), Ardian pada saat itu menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Sukarman kemudian meminta Rusdianto menghubungi Syukur dan menceritakan keinginan dari Andi Merya.
Setelah hal itu dikomunikasikan, Andi Merya kemudian menyerahkan uang kepada Sukarman sekitar Rp 50 juta sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Andi Merya memberikan uang kepada Sukarman itu melalui Mustakim Darwis. Sukarman juga menerima uang sebesar Rp 205 juta dari Rusdianto.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur kemudian mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat pinjaman dana PEN daerah untuk Kolaka Timur tahun 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp 350.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengeluarkan surat Nomor 050/547/2021 perihal Permohonan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Untuk memperlancar pengurusan Dana PEN itu, Andi Merya meminta Sukarman dan Syukur Akbar untuk dipertemukan dengan Ardian. Pertemuan kemudian terjadi pada 4 Mei 2021. Kala itu, Ardian hanya menyanggupi Dana PEN untuk Kolaka Timur ialah Rp 300 miliar.
Belakangan, Kabupaten Kolaka Timur disebut-sebut sulit untuk mendapat Dana PEN tahun 2021.
"Lalu Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan kepada Laode M. Syukur Akbar, “Bro, ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu”, jawaban Mochamad Ardian Noervianto tersebut kemudian disampaikan oleh Laode M. Syukur Akbar kepada Terdakwa [Andi Merya] melalui LM. Rusdianto Emba," kata jaksa tanpa menjelaskan lebih lanjut kalimat Ardian.
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Pada 10 Juni 2021, Ardian menerima Syukur Akbar di ruangannya. Dalam pertemuan itu Ardian Noervianto meminta fee sebesar 1 persen. Caranya ialah dengan menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Syukur.
ADVERTISEMENT
Hasil pertemuan itu lalu disampaikan Syukur disampaikan ke Sukarman yang kemudian diteruskan kepada Andi Merya melalui Rusdianto. Andi pun menyetujui permintaan fee dari Ardian.
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2.000.000.000,00 secara bertahap melalui rekening Rusdianto kepada Ardian, Syukur, dan Sukarman.
Penyerahan uang dilakukan pada Juni 2021 di sebuah hotel di Cikini Jakarta Pusat. Sebanyak Rp 1,5 miliar dimasukkan ke dalam koper putih, sementara Rp 500 juta disimpan di tas hitam merek LV.
Uang Rp 1,5 miliar diserahkan kepada Syukur Akbar untuk Ardian. Sementara uang Rp 500 juta dikuasai Sukarman.
Uang untuk Ardian sempat ditukar menjadi SGD 131 ribu. Uang kemudian diserahkan pada 20 Juni 2021 oleh Sukarman melalui ajudan Ardian. Keesokan harinya, uang baru diserahkan kepada Ardian yang sedang isolasi mandiri.
ADVERTISEMENT
Ajudan Ardian sempat melaporkan ke Syukur Akbar bahwa uang sudah diterima.
Dengan persetujuan penerimaan tambahan dana PEN untuk Kolaka Timur itu, Andi dan Rusdianto kemudian beberapa kali memberikan dana kepada Ardian. Dalam beberapa tahapan dan berbagai cara hingga mencapai Rp 3 miliar lebih. Suap tersebut diduga masuk ke kantong Ardian, Syukur, dan Sukarman.
Dari sejumlah pemberian, total uang yang diterima Ardian bersama Sukarman Loke dan Syukur Akbar ialah Rp 3.405.000.000. Pemda Kolaka Timur pun dipertimbangkan untuk menerima pinjaman paling besar Rp 151 miliar.
Atas perbuatannya, Andi Merya bersama Rusdianto Emba didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Sukarman Loke yang disidang terpisah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardian dan Syukur Akbar sudah terlebih dulu menjalani sidang. Keduanya baru saja menjalani sidang tuntutan.
Ardian dituntut 8 tahun penjara. Sementara Syukur Akbar dituntut 5,5 tahun penjara.
Untuk Andi Merya, ia sebelumnya juga terjerat kasus lain di KPK. Yakni menerima suap Rp 250 juta terkait proyek rehabilitasi bencana di Kolaka Timur. Dalam kasus yang terungkap dari OTT KPK itu, ia divonis 3 tahun penjara.