Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dituntut 2 Tahun Penjara

18 Maret 2021 20:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus, selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terlibat suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Khairuddin juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa KPK, Budhi S, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3).
Jaksa KPK menilai Khairuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang online Bupati Labura yang dituntut 2 tahun bui. Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya Khairuddin, eks Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Labura, Agusman Sinaga, juga menjalani sidang tuntutan. Agusman dituntut selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan peran Agusman Sinaga dalam ini sebagai perantara Khairuddin, membayar suap, sebesar 290.000 USD dan Rp 400 juta.
Khairuddin dinilai terbukti memberi suap total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui Agusman Sinaga untuk sejumlah pihak. Dua di antaranya yakni mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus. Foto: Sumut News via kumparan
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono, serta kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang 'oleh-oleh' umrah sejumlah Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.