Eks Bupati Lampung Tengah Segera Disidang Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 95 M

11 Januari 2021 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Gedung KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampungkan berkas dakwaan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK telah menyerahkan berkas dakwaan Mustafa ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Dengan demikian, Mustafa segera disidang dalam waktu dekat.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke PN Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (1/11).
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ali menyatakan Mustafa dijerat 2 dakwaan. Pertama, dakwaan penerimaan suap dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, penerimaan gratifikasi dengan dugaan melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Latar Belakang Kasus

Perkara suap dan gratifikasi Mustafa merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
Sebelumnya, Mustafa pernah terjerat kasus pemberian suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Suap diberikan agar rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan pengesahan APBD disetujui DPRD Lampung Tengah.
Ia pun divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta, pencabutan hak politik selama 2 tahun. Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 2018 lalu.
Adapun di kasus jilid II ini, Mustafa kembali dijerat kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Pada kasus suap, Mustafa diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah pada Tahun Anggaran 2018. Kedua, Mustafa diduga menerima gratifikasi dari sejumlah calon rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sekitar Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
ADVERTISEMENT
Khusus di kasus suap, KPK turut menjerat 2 orang sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya adalah Budi Winarto alias Awi selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.
Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Rinciannya sebagai berikut:
Mustafa Bupati Lampung Tengah. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
KPK berkeyakinan uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Budi dan Simon telah divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.