Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Minta Jaksa Banding
9 Juli 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dalam perkara perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan kasus ‘kerangkeng manusia’, tak memenuhi rasa keadilan korban. Kendati begitu, LPSK tetap menghormati proses hukum dan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
“Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Sebagai langkah dan upaya keadilan, LPSK mendorong Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi. LPSK juga mendorong jaksa agar mengupayakan substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
“Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan Terdakwa TRP [Terbit] tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” imbuh Achmadi.
LPSK memberikan perlindungan terhadap 14 orang yang terkait kasus ini, mulai dari korban, keluarga korban, hingga saksi. Perlindungan diberikan sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Perlindungan yang diberikan dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara, dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
LPSK juga menghitung restitusi terhadap 12 korban atau ahli waris korban yang mencapai Rp 2.677.873.143,00. Terbit sebelumnya divonis bebas dari dakwaan oleh PN Stabat. Dia terbebas dari tuntutan 14 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa.
Dalam kasusnya, Terbit didakwa Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia disebut merencanakan atau melakukan permufakatan tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi.
ADVERTISEMENT
Perkara ‘kerangkeng manusia Bupati Langkat’ terungkap kala Terbit Rencana Perangin-angin yang juga merupakan politisi Golkar terjerat OTT tahun 2022.