Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

8 Juli 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan kasus ‘kerangkeng manusia Bupati Langkat’.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sebelumnya ia diduga mengkerangkeng sejumlah pekerja kebun sawit untuk dieksploitasi.
“Bebas dari dakwaan,” tertulis di laman SIPP PN Stabat dikutip pada Senin (8/7).
Belum ada penjelasan lebih lanjut soal putusan itu.
Terbit Rencana Perangin-angin adalah politikus Golkar yang menjadi Bupati LAngkat sejak 2019 hingga di-OTT KPK pada 2022.
Terbit Rencana Perangin-angin saat ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa langka. Foto: Balai Gakkum Sumut

Dituntut 14 tahun

Sebelumnya, Terbit dituntut 14 tahun. Jaksa menilai ia terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Begini bunyinya:
1. Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin alis Pak Terbit alias Cana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang merencanakan atau melakukan pemufakatan orang tindak pidana perdagangan orang, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi” melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat
ADVERTISEMENT
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan
3. Membebankan kepada Terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp. 2.377.805.493,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada para korban atau ahli warisnya
Tersangka Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tentang Kasus Korupsi dan Kerangkeng Manusia
Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
Tak berselang lama, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
Selain itu, Terbit juga terjerat kasus tindak pidana kepemilikan satwa yang dilindungi.