Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Bupati Mimika Lepas dari Jerat Korupsi, KPK Minta Salinan Putusan Hakim
24 Juli 2023 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Tim Jaksa KPK sudah mengirimkan surat pada Jumat (21/7). Surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa Eltinus Omaleng itu disampaikan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
"Salinan putusan dimaksud, sangat dibutuhkan Tim Jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," kata Ali kepada wartawan, Senin (24/7).
"Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," kata Ali.
Dalam kasusnya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode tahun 2014-2019 didakwa bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
ADVERTISEMENT
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan korupsi yaitu mengarahkan atau melakukan pengaturan pemenang lelang dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. PT Waringin Megah merupakan perusahaan yang menggarap proyek kontruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.
Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari korupsi tersebut, yakni:
Atas terjadinya kasus korupsi ini, timbul kerugian negara hingga Rp 11.718.560.341,19. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah. Yakni Marthen Sawy yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta Teguh Anggara yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta plus pembayaran uang pengganti Rp 441.620.910.
KPK sudah mengajukan banding atas vonis kedua terdakwa itu. Sebab, vonis dinilai belum memenuhi rasa keadilan, utamanya terkait pidana badan dan uang pengganti.
Sementara untuk Eltinus Omaleng, hakim menjatuhkan vonis lepas kepadanya. Menurut hakim, dakwaan jaksa KPK terbukti, tetapi dinilai bukan tindak pidana korupsi, melainkan administrasi.
Humas Pengadilan (PN) Makassar, Sibali mengatakan, hakim memvonis lepas terdakwa Eltinus Omaleng karena menganggap tak melakukan perbuatan tindakan korupsi.
"Terdakwa 1 ini dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, putusannya onslag," kata Sibali kepada kumparan, Selasa (18/7).
ADVERTISEMENT