Eks Bupati Mimika Papua Divonis Lepas Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

17 Juli 2023 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kedua kanan) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kedua kanan) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
Bupati Mimika periode 2014-2019 itu, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
Ia ditetapkan tersangka bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jahoras Siringoringo, bahwa terdakwa 1 Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa 1 (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras saat membacakan amar putusannya.
Karena tidak terbukti, majelis hakim juga meminta agar melepas Eltinus Omaleng dari penjara. Serta, memulihkan nama baik Eltinus.
"Memberikan hak-hak terdakwa (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.

Beda dengan Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng dan terdakwa II Marthen Sawy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana korupsi," isi tuntutan JPU beberapa waktu lalu kepada majelis hakim