Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Bupati Mimika Papua Divonis Lepas Terkait Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
17 Juli 2023 21:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Bupati Mimika , Eltinus Omaleng, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/7).
ADVERTISEMENT
Bupati Mimika periode 2014-2019 itu, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
Ia ditetapkan tersangka bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Jahoras Siringoringo, bahwa terdakwa 1 Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa 1 (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras saat membacakan amar putusannya.
Karena tidak terbukti, majelis hakim juga meminta agar melepas Eltinus Omaleng dari penjara. Serta, memulihkan nama baik Eltinus.
"Memberikan hak-hak terdakwa (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.
Beda dengan Tuntutan Jaksa
Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng dan terdakwa II Marthen Sawy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," isi tuntutan JPU beberapa waktu lalu kepada majelis hakim