Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhuri atau Gus Muhdlor, telah menghirup udara bebas. Terpidana kasus korupsi ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Muhdlor merupakan terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 23 Desember 2024.
Kabar kebebasan Muhdlor ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman. Ia mengatakan bahwa Muhdlor resmi mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2026.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026. Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” kata Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Sohibur menyampaikan, Muhdlor sempat menjalani penahanan awal di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 7 Mei 2024.
"Mulai ditahan 7 Mei 2024 di Rutan KPK kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada tanggal 22 Januari 2025," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pemberian pembebasan bersyarat ini setelah terpidana memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," ungkap dia.
Sohibur menjelaskan bahwa Muhdlor telah menjalani dua per tiga dari hukumannya yang mana merupakan salah satu persyaratan mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Sehingga, ia menjalani hukuman di penjara selama 2 tahun 3 bulan 13 hari terhitung sejak ditahan di Rutan KPK pada 7 Mei 2024.
“Telah menjalani pada pidana paling singkat dua pertiga. Dengan beberapa syarat tersebut yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif tersebut,” jelas dia.
Selain itu, kata Sohibur, Muhdlor mendapat akumulasi remisi pengurangan masa tahanan karena peran aktif dalam kegiatan kerohanian dan bimbingan mental di lingkungan lapas.
“Yang bersangkutan sangat aktif dan kooperatif mengikuti segala bentuk pembinaan yang berada di lapas. Sering kali mengisi kajian untuk WBP lain dalam bimbingan kepribadian yang dilaksanakan di masjid lapas,” ucap dia.
Meski begitu, proses hukum Muhdlor belum sepenuhnya berakhir. Ia masih dalam masa percobaan dan pemantauan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
"Setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Surabaya, status yang bersangkutan berpindah menjadi klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Yang nantinya seluruh kegiatan yang bersangkutan akan diawasi dengan saksama oleh balai pemasyarakatan hingga masa percobaannya selesai,” ujarnya.
## Latar Belakang Kasus
Muhdlor diduga menerima uang hasil korupsi berupa pemotongan insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum Muhdlor, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati. Mereka diduga menerima sejumlah uang Rp 2,7 miliar dari hasil pungli tersebut.
Selaku bupati, Muhdlor berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dia lalu membuat keputusan bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Atas keputusan tersebut, Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai. Sekaligus perintah untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Muhdlor.
Besaran potongan insentif yang ditentukan adalah antara 10 sampai 30 persen dari besaran insentif yang diterima ASN terlibat.
Penyerahan uang hasil pungli dan pemotongan insentif pegawai ini dilakukan secara tunai. Dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati.
Penyerahannya hasil uang pungli kepada Muhdlor dilakukan langsung Siska sebagaimana perintah Ari dalam bentuk uang tunai. Termasuk diserahkan melalui sopir bupati.
Total uang yang dikumpulkan Muhdlor dkk mencapai miliaran rupiah hanya dalam rentang tahun 2023.
