Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
9 Desember 2024 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dituntut enam tahun dan empat bulan penjara. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,4 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menuntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan kepada Gus Muhdlor.
JPU KPK, Andry Lesmana, menyampaikan Gus Muhdlor dinilai bersalah dalam dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa sebagaimana kami dakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD," ujar Andry.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana enam tahun empat bulan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan tersebut, ada hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa. Hal yang memberatkan, Gus Muhdlor sebagai pejabat daerah tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, keterangan terdakwa berbelit-belit yang menyulitkan persidangan.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.
Tim kuasa hukum Gus Muhdlor secara subjektif menilai ada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menurut mereka tak sesuai dengan pihak JPU.
"Kami akan ajukan pleidoi pekan depan, ditunggu saja," kata Mustofa.