Eks Bupati Sleman Tersangka Dana Hibah, Pengacara: Perbup Bukan Putusan Pribadi
ยทwaktu baca 3 menit

Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo angkat bicara soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 oleh Kejari Sleman. Pihak Sri Purnomo mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut sebagai modus di kasus ini.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menjelaskan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 bukan merupakan produk subjektif Sri Purnomo.
Menurutnya, Perbup tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tindak pidana korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Sri Purnomo. Sebab Perbup disusun berbagai pihak.
"Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 bukanlah produk subjektif yang lahir dari keputusan pribadi seorang kepala daerah, melainkan hasil kajian panjang yang melibatkan tim teknis kesekretariatan daerah, pihak Kejaksaan dan Pihak kepolisian," kata tim kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, Rabu (1/10).
"Setiap pasal dan substansi di dalamnya merupakan hasil analisis administratif, pertimbangan teknis, serta evaluasi hukum yang disusun secara kolektif," sambungnya.
Soepriyadi mengatakan Perbup tersebut tujuannya justru untuk memperluas manfaat hibah pariwisata.
"Agar tidak hanya tersentral (terpusat) pada desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada, melainkan juga menjangkau kelompok masyarakat sektor pariwisata yang terdampak langsung pandemi COVID-19. Kebijakan ini bersifat responsif, berpihak pada masyarakat luas, serta sesuai dengan tujuan dana hibah yang diberikan pemerintah pusat," katanya.
Adapun pada 2020, pandemi COVID-19 sedang merebak di Indonesia.
Kerugian Negara Tak Bisa Serta-Merta Salah Bupati
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoal terkait kerugian negara di kasus ini. Kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 yang disebut jaksa, menurut Soepriyadi, harus diuji berdasarkan hasil audit resmi lembaga berwenang.
"Angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada tanggung jawab pribadi Bupati, karena pelaksanaan teknis penyaluran dana berada pada ranah tim pelaksana, bukan kepala daerah secara langsung," bebernya.
Pihaknya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap penegakan hukum itu bisa transparan.
"Harapan terbesar kami adalah agar Kejaksaan Negeri Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional, sehingga kebenaran materiil dapat benar-benar terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Dana Hibah di Luar Wisata
Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman menemukan perbuatan menyimpang Sri Purnomo dalam pemberian Dana Hibah Pariwisata untuk kelompok masyarakat di luar ketentuan. Seharusnya dana hibah diberikan ke Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang sudah ada.
"Yang mana perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto.
Modusnya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020, mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.
