Eks Bupati Tabanan Bebas Bersyarat

24 Agustus 2023 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan di Penghujung Tipikor Denpasar,Kamis (11/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan di Penghujung Tipikor Denpasar,Kamis (11/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Senin (21/7) lalu. Eka masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Denpasar meskipun sudah keluar dari Lapas Kerobokan.
ADVERTISEMENT
"Iya, pembebasan bersyarat," kata Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).
Eka bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Ia pun sempat mendapatkan remisi umum sebanyak dua bulan pada HUT RI ke 78, Kamis 17 Agustus 2023.
"Dengan (menjalani) dua per tiga (masa hukuman) harusnya (Eka bebas bersyarat) pada tanggal 21 Oktober 2023, (namun) dipotong remisi umum Agustus dua bulan. Jadi, dia (bebas bersyarat pada) 21 Agustus 2023," sambungnya.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Eka terlibat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Ia dijerat bersama eks stafsus mantan Bupati Tabanan sekaligus dosen non aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Hakim menilai Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS ini agar DID Tabanan naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Dalam kasus ini, Eka divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan. Sedangkan, Dewa Nyoman Wiratmaja 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.