Eks Bupati Tabanan Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu, Dari Mana Sumber Uangnya?

14 Juni 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, didakwa menyuap pejabat Kementerian Keuangan. Tujuannya ialah agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan.
Sementara penerima suap adalah Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.
Menurut dakwaan, suap yang diberikan jumlahnya mencapai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Lantas, dari mana sumber uang suap tersebut?
Berdasarkan dakwaan, uang diperoleh dari tiga kontraktor. Eka disebut meminta uang dengan imbal menjanjikan ketiga kontraktor itu akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa [Eka] memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapat proyek di Kabupaten Tabanan," kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam dakwaan disebut bahwa Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi para kontraktor agar menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk memuluskan pengurusan DID pada Senin (21/8/2017).
Merujuk dakwaan, para kontraktor tersebut yakni Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan dan Direktur PT Sinar Yasa Agung Perkasa serta Gede Made Susanta selaku Direktur CV ADIMAS.
Setelah mengumpulkan uang tersebut, Dewa Wiratmaja menyerahkan uang tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Restoran Sunda di samping Hotel Ibis Budget Cikini, Jakarta pada Kamis (24/8/2017).
ADVERTISEMENT
"Uang sebesar Rp 300 juta tersebut dibagi dua oleh Rifa Surya Dan Yaya Purnomo masing masing memperoleh sebesar Rp 150 juta," kata JPU.
Selanjutnya, Wiratmaja kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Rifa Surya Dan Yaya Purnomo saat bertemu di Metropole, Cikini, Jakarta, pada awal November 2017. Wiratmaja memberikan commitment fee terakhir kepada Yaya Purnomo dengan menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar 55.300 dolar AS pada Rabu (27/12/2017) di Bali.
Atas perbuatannya, Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT