Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Eks Bupati Tabanan Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55.300
14 Juni 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Bupati Tabanan , Ni Putu Eka Wiryastuti, menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Eka bersama staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyuap atau memberi hadiah senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Tujuannya ialah untuk menaikkan dana DID Tabanan tahun 2018.
Suap diberikan kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dan Rifa Surya selaku Kasie Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu.
Atas suap tersebut, Yaya dan Rifa kemudian memanipulasi data keuangan Kemenkeu dan menaikkan Rp 5 miliar dana DID Tabanan 2018 dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,memberikan hadiah atau janji memberi uang keseluruhannya sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolas AS kepada penyelenggara negara," kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.
Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.
"Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," kata JPU.
ADVERTISEMENT
Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka lantas memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.
Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo kepada Dewa Nyoman Wiraja.
Dalam dakwaan JPU, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017. Yaya dan Rifa Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen fee sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.
Eka kemudian memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada 3 kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.
ADVERTISEMENT
Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.
"Terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan,"kata JPU.
Atas perbuatannya, Eka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Wiryastuti ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali.