Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Pejabat Kemenkeu

23 Agustus 2022 16:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, divonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
Hakim menilai terdakwa Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan USD 55.300. Suap itu agar Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Tabanan naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
Perbuatan Eka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana selama dua tahun,"kata Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.
ADVERTISEMENT

Pertimbangan Hakim

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar dalam memberikan vonis kepada terdakwa.
Hal yang memberatkan, Eka selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, Eka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan adalah Eka belum pernah dihukum.
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Foto: Denita br Matondang-Kumparan
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Eka dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.
ADVERTISEMENT
Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.
Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.
"Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," kata JPU.
Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka lantas memerintahkan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan di Penghujung Tipikor Denpasar,Kamis (11/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo kepada Dewa Nyoman Wiraja.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan JPU, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Yaya dan mantan Ditjen Perimbangan Kemenkeu Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017. Yaya dan Rifa Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen fee sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.
Eka kemudian memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada tiga kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.
Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.
ADVERTISEMENT
Terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan,"kata JPU.
Kasus suap dalam pengurusan DID ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yaya Purnomo. Yaya merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait pengurusan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) sejumlah daerah. Salah satunya Kabupaten Tabanan, Bali.