Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi Rp 9 M

26 Januari 2022 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada terdakwa kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Talaud Sri Wahyumi.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menyatakan Sri bersalah karena penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. Gratifikasi itu terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim di PN Kendari, Selasa (25/1).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Sri dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam kasus ini Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka KPK terkait dugaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Ia diduga mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud, untuk dimenangkan rekanan yang direstuinya. Sebagai kompensasi, ia menerima Rp 9,5 miliar.
Ia kemudian menggugat praperadilan KPK atas penangkapan dan status tersangka yang dilekatkan kepada dirinya ke PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan tersebut, dan menyebut penjeratan tersangka yang dilakukan KPK sah.