Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Emosi, Baru Bebas Langsung Ditangkap KPK Lagi

29 April 2021 18:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, sedianya baru bebas dari Lapas Tangerang pada hari ini usai menjalani pidana 2 tahun dalam kasus suap proyek revitalisasi pasar. Namun KPK langsung menangkap dan menahannya usai dia bebas.
ADVERTISEMENT
KPK pun mengumumkan kasus baru yang menjerat Sri Wahyumi dalam konferensi pers pada Kamis (29/4) petang ini. Biasanya dalam penetapan tersangka dan penahanan, tersangka ditampilkan saat konferensi pers. Tetapi kali ini, Sri Wahyumi yang ditetapkan sebagai tersangka tak terlihat.
Rupanya, emosi Sri Wahyumi tidak stabil sehingga tidak bisa dihadirkan saat konferensi pers.
"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka dimaksud dalam perkara ini, karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini emosi keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ali mengatakan, petugas KPK sudah mencoba menghadirkan Sri Wahyumi saat konpers, tetapi tak bisa dilakukan karena emosinya tak stabil.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
"Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian, kami sampaikan syarat-syarat sebagaimana hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai peraturan hukum yang berlaku," sambung Ali.
Adapun kasus barunya ini terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar. Gratifikasi itu terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Ini ialah kali kedua dia ditangkap dan ditahan KPK. Sebelumnya pada 2019 silam, ia terjaring OTT KPK terkait kasus suap.
Kasus itu yang kemudian membuatnya mendekam di penjara selama 2 tahun hingga akhirnya bebas hari ini. Namun, tak lama setelah menghirup udara bebas, ia kembali harus berurusan dengan KPK.