Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IIA, Kota Sibolga, Rian Firmansyah mengatakan, sebelum meninggal Bonaran mengeluh sakit pada Rabu (20/10). Bonaran kemudian dibantarkan ke RSUD Pandan.
"Berdasarkan permintaan keluarga pada Kamis (21/10) pukul 19.30 WIB, (Bonaran) dipindahkan ke RSU Meta Medika Sibolga," ujar Rian kepada wartawan.
Saat dipindahkan dari rumah sakit, kata Rian, Bonaran sudah tidak sadarkan diri. Dokter lalu melakukan tindakan medis. Tapi nyawanya tidak terselamatkan.
"Narapidana tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan Nomor : 11/65412/RSMM/X/2021," ujar Rian.
Sebelum meninggal Bonaran pernah menjabat sebagai Bupati Tapteng periode 2011-2016 itu. Dia juga pernah tersandung kasus korupsi.
Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebesar Rp 1,8 miliar. Tujuannya adalah demi menang sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK,
ADVERTISEMENT
ia lalu dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tak hanya itu, ia juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Bonaran yang mantan seorang pengacara itu sebenarnya bebas dari Lapas Sukamiskin pada Oktober 2018 lalu. Tapi, ia hanya sebentar menghirup udara bebas.
Bonaran langsung ditangkap oleh penyidik Polda Sumatera Utara dan dijebloskan ke dalam rutan. Penyidik sudah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan CPNS, sejak Mei 2018 atau 5 bulan sebelum dia bebas. Selanjutnya pengadilan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.