Eks Caleg di Aceh Ditangkap karena Sebar Konten Asusila di TikTok

11 Oktober 2024 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ML (32) selebgram yang juga eks caleg di Aceh ditangkap terkait kasus penyebaran konten asusila di TikTok. dok. Instagram Humas Polda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
ML (32) selebgram yang juga eks caleg di Aceh ditangkap terkait kasus penyebaran konten asusila di TikTok. dok. Instagram Humas Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang selebgram yang juga eks caleg asal Aceh berinisial ML (32) ditangkap di sebuah apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (5/10). Dia kemudian ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang dibagikan Humas Polda Aceh, selebgram tersebut ditangkap karena dua kali mangkir saat dipanggil polisi untuk diperiksa.
"Selebgram tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton oleh 3.4K orang," demikian keterangan Humas Polda Aceh dalam akun resminya di Instagram, Jumat (11/10).
Video yang disebarkan oleh ML ini viral di media sosial. Bahkan sempat dilihat oleh korban alias pelapor. Merasa dirugikan, korban ini melaporkan ML.
Peristiwa penyebaran video asusila ini terjadi tahun lalu. Laporan yang dilayangkan oleh korban pun disampaikan ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023.
"Penyidik sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," demikian keterangan pihak Humas Polda Aceh.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap ML ini juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti yakni handphone merek iPhone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya.
Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.