Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap di Apartemen Jaksel, Pakai Sabu dan Inex
8 Juli 2024 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang berinisial SA ditangkap Polsek Metro Gambir terkait kasus narkoba. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan SA ditangkap pada hari Minggu (7/7) subuh di apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Minggu subuh tanggal 7 (Juli), Polsek Metro Gambir mengamankan satu orang wanita inisial SA (22) yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," ujar Kompol Jamalinus dalam jumpa pers di Pos Polisi Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
SA merupakan eks caleg DPRD Kota Tangerang Dapil IV dari Partai PPP meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan.
Jamalinus mengatakan, SA ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan," tambahnya.
SA diamankan bersama adik kandungnya berinisial MA (20) di apartemen tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, SA positif mengkonsumsi narkoba dengan kandungan amphetamine, metamfetamine, dan benzodiazepine.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex," ucap Jamalinus.
ADVERTISEMENT
Klip plastik tersebut diamankan dari tas milik SA. Polisi menduga kuat klip tersebut bekas menyimpan inex karena masih ada serpihan dari benda mirip inex.
"(Barang bukti klip diduga inex) 1 atau 2. Bukan gram, ya, biji ya," tutur Jamalinus.
SA dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan kemungkinan akan diarahkan untuk rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, Pasal 127, namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna, kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," pungkas Jamalinus.