Eks Caleg PBB di Sumbar Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

17 Juli 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Arwin (50), eks caleg PBB di Sumbar perkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan.  Foto: Dok. Polres Padang Pariaman
zoom-in-whitePerbesar
Ali Arwin (50), eks caleg PBB di Sumbar perkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan. Foto: Dok. Polres Padang Pariaman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Ali Arwin (50 tahun), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan kini telah melahirkan bayi laki-laki. Pelaku diketahui merupakan mantan caleg dari PBB dapil Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) pada Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman pada Selasa (16/7) siang di persembunyian di kebun karet. Saat proses penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, menyebutkan setelah anggotanya menunjukkan sejumlah bukti akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kabur setelah dilaporkan oleh istrinya tiga hari yang lalu.
"Laporan masuk itu berasal dari ibu korban atau istri dari pelaku setelah anaknya buka suara terhadap perlakuan ayah kandungnya," ujar Faisol, Rabu (17/7).
Hasil pemeriksaan, kata Faisol, pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sejak 2020 silam atau saat masih berumur 12 tahun. Aksi ini terus dilakukan pelaku sampai puluhan kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.
"Kendati sudah lama mendapat tindakan pencabulan, korban tidak berani buka suara lantaran takut karena diancam. Rasa takut ini bertambah dengan sikap pelaku yang temperamen kepada ibu korban saat keseharian di rumah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

Berawal Minta Dipijat

Faisol mengatakan tindakan itu berawal saat pelaku meminta dipijat oleh anaknya. Setelah memijat sang ayah, korban main handphone hingga terlelap.
"Saat itulah korban diperkosa. Korban ketika itu sempat terbangun dan mencoba melepaskan diri namun tidak berhasil," kata dia.
Semenjak kejadian itu, pelaku terus menerus melakukan aksi bejatnya. Sampai pertengahan 2023, terjadi perubahan di tubuh korban.
Ali Arwin (50), eks caleg PBB di Sumbar perkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan. Foto: Dok. Polres Padang Pariaman
Pelaku dan ibu korban sempat membawa ke puskesmas. Hanya saja, pihak puskesmas menyebutkan korban kekurangan darah.
"Beberapa bulan setelah itu perut korban membesar dan dinyatakan hamil tujuh bulan. Ibu korban dan pelaku sempat mendesak ke korban siapa pelaku yang menghamili. Karena takut korban masih bungkam," ucap Faisol.
Pelaku sempat membawa korban ke Pekanbaru dan melahirkan di sana. Setelah melahirkan, baru korban buka suara kepada ibunya bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pelaku kabur berpindah tempat hingga berhasil ditangkap pihak kepolisian. Faisol mengungkapkan, unit PPA akan mendampingi korban bersama dinas terkait.
"Sementara untuk pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
PBB Sumbar Pecat Pelaku Sebagai Kader
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Sumbar, Zaldi Heriwan, mengaku terkejut dengan kasus perkosaan yang melibatkan kadernya. Partai sepenuhnya menyerah proses hukum ke kepolisian.
Bahkan, lanjut Zaldi, DPW PBB Sumbar telah memerintahkan untuk melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan partai.
"Kami terkejut dengan ini," kata dia.
Ali Arwin sempat terdaftar sebagai caleg PKB. dok Istimewa
Zaldi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan seleksi caleg maupun kader partai sedemikian rupa. Mulai mengikuti AD/ART, salah satunya soal moral.
"Sampai ada uji internal dan uji publik, sampai hari ketika itu tidak ada indikasi terlibat pelanggaran etik bahkan hukum yang bersangkutan. Hingga akhir lolos sebagai caleg dan berakhir pemilu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Baru beberapa hari ini, DPW PBB Sumbar mengetahui Ali Arwin terlibat kasus pidana. Zaldi menegaskan, kasus yang menjerat bersangkutan tidak ada toleransi.
"Ini harus dihukum secara maksimal, karena dari sisi apa pun tidak benar. Dia sudah kami pecat, kasus diserahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.