Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Calon Presiden Korea Selatan Dilarikan ke RS Gara-gara Mogok Makan
18 September 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks calon presiden Korea Selatan , Lee Jae-myung, dilarikan ke rumah sakit pada Senin (18/9) lantaran menderita dehidrasi usai melakukan mogok makan selama berhari-hari.
ADVERTISEMENT
Pemimpin oposisi utama dari Partai Demokrat itu kalah dari Presiden Yoon Suk-yeol pada Pilpres 2022 dengan selisih perolehan suara tipis — hanya 0,7 persen.
Dikutip dari Reuters, Lee dikabarkan memulai aksi mogok makannya pada 31 Agustus 2023. Sikap itu dilakukan sebagai bentuk protes Lee atas sejumlah kebijakan pemerintah yang menurut dia tidak sesuai.
Lee mengkritik Partai Kekuatan Rakyat selaku pemerintah berkuasa yang dinilai keliru mengelola ekonomi negara, mengancam kebebasan pers, dan mengantisipasi berbagai bencana.
Selain itu, Lee mengecam dukungan Seoul terhadap pembuangan air limbah nuklir ke Samudra Pasifik dari PLTN Fukushima Daiichi yang dimulai pemerintah Jepang sejak Agustus lalu.
Kabar bahwa Lee dilarikan ke rumah sakit usai melakukan mogok makan dikonfirmasi oleh partainya. "Mantan calon presiden tersebut dipindahkan ke rumah sakit dari Majelis Nasional di Seoul pada hari Senin pagi setelah menderita dehidrasi dan pusing," kata pihak Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ketua Partai Kekuatan Rakyat Kim Gi-hyeon sebenarnya telah mendesak Lee agar berhenti mogok makan. Kim juga mengaku pihaknya siap berbicara dengan Lee mengenai isu-isu kebijakan yang dianggapnya dilakukan secara keliru oleh partai berkuasa.
Belum pulih Lee dari kondisinya yang lemas akibat mogok makan, beberapa jam setelah dilarikan ke rumah sakit, mantan Wali Kota Seongnam itu diterpa cobaan baru.
Jaksa penuntut mengatakan telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Lee agar dapat diselidiki atas kasus pidana yang menerpanya — dugaan korupsi dan suap.
"Lee dituduh telah melanggar tugasnya atas kerugian sebesar 20 miliar won (Rp 232 miliar) yang dialami oleh Seongnam Development Corporation selama menjabat sebagai Wali Kota Seongnam," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Lee juga dituduh melakukan suap kepada perusahaan yang diduga melakukan transfer uang secara ilegal ke Korea Utara senilai USD 8 juta (Rp 123 miliar).
Selama ini, tokoh dari sayap kiri itu membantah telah melakukan kesalahan apa pun. Dia menyebut seluruh tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar dan hanya berupa konspirasi politik semata.