Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Eks Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Polri ke Irwasum
23 Juli 2018 15:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Danjen Kopassus yang kini menjabat sebagai Direktur PT Sebuku Tanjung Coal (STC), Soenarko, mendatangi Mabes Polri , Senin (23/7). Soenarko didampingi kuasa hukumnya Krishna Murti untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang kepolisian dalam kasus sengketa lahan tambang batubara PT STC dengan PT MSAM di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” kata Soenarko di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
PT MSAM adalah PT Multi Sarana Agro Mandiri milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Soenarko mengatakan, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya tanpa ada alasan yang jelas. Ia menduga ada intervensi dari salah satu petinggi Polri terhadap laporannya sehingga penyelidikan tersebut dihentikan.
"Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini. Karena kita tahu bahwa penghentian penyelidikan ini sudah menghilangkan hak kami. Kami melaporkan bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM," katanya.
Namun, Soenarko enggan membuka identitas petinggi Polri yang ia laporkan tersebut. Ia hanya menyebut, petinggi itu memiliki pangkat bintang 3 atau komisaris jenderal.
ADVERTISEMENT
"Di atasnya Kabareskrim gitu aja, yang mengintervensi ini kira-kira. Iya (petinggi yang dilaporkan berpangkat Komjen)," ujar Soenarko.
Dalam berbagai pemberitaan salah satunya dalam tulisan di Majalah Tempo edisi April 2018, petinggi Polri ini merujuk ke Wakapolri Komjen Syafruddin.
Sengketa lahan itu telah dilaporkan oleh PT STC pada Mei 2018 lalu ke Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyelidikan awal namun dihentikan pada Juli 2018. Selain itu, kuasa hukum Soenarko, Krishna Murti, menyebut polisi tidak netral dalam menangani kasus sengketa lahan kedua perusahaan itu.
"Ada keberpihakan kinerja kepolisian kewenangan kepolisian dalam melakukan diskresi terhadap kasus ini," ucap Krishna.
Soenarko sendiri telah memasukkan surat laporan tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, kumparan belum mendapatkan klarifikasi dari Wakapolri Komjen Syafruddin dan juga Haji Isam terkait laporan Soenarko ini.
ADVERTISEMENT