Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nanti saya tanyakan ke penyidik apa alasanya tidak hadir hari ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, di Divisi Humas Mabes Polri , Jumat (16/10).
Polisi kembali memanggil Soenarko atas kasus kepemilikan senjata api. Soenarko yang sudah menjadi tersangka atas kasus tersebut, kembali dipanggil agar polisi bisa melengkapi berkasnya.
"Terkait itu seperti yag disampaikan untuk kepastian hukum, yang bersangkutan selama ini udah tersangka, pemberkasan perkara terkait beliau sudah dipenuhi, tapi pemeriksaan belum tuntas maka dipanggil kembali," kata Awi.
Soenarko terjerat kasus dugaan penyelundupan senjata pada Mei 2019. Ia juga dituding akan melakukan tindakan makar .
Ia akhirnya dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT