Eks Danki 1 Brimob AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Kanjuruhan

16 Maret 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Putusan vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dan hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Abu membacakan amar putusan, Kamis (16/3).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa, yakni Hasdarmawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni perbuatannya yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas, dan tidak berbelit.
Usai pembacaan vonis, jaksa, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.
"Kami atas nama penasihat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu pengacara terdakwa.
Lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di PN Surabaya.
Mereka ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.