Eks Direktur di PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, Divonis 3,5 Tahun Penjara

29 April 2025 14:36 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Sahata terbukti terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 38 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).
Sahata juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Tak hanya itu, Sahata juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000 dalam kurun waktu 1 bulan.
"Namun oleh karena Terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti sebesar Rp 525,41 juta yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang telah dititipkan tersebut sehingga Terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan putusan terhadap pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam putusannya, hakim meyakini Toras terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Sahata. Ia pun dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Sama seperti Sahata, Toras juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Toras juga dibebankan membayar sebesar Rp7.662.083.376,31. Namun, uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh Toras melalui rekening penitipan KPK.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Sahata dan Toras lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sedianya menuntut Sahata dihukum 4,5 tahun penjara, sementara Toras selama 3 tahun 5 bulan penjara.
Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
ADVERTISEMENT
JPU KPK menjelaskan, Sahata dan Toras melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan:
Sahata diduga telah menunjuk PT MBS yang tidak terdaftar dalam perusahaan asuransi resmi berdasarkan OJK untuk menjadi mitra PT Jasindo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sahata juga diduga merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Kemudian membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi uang dilakukan PT Jasindo S. Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar sejak tahun 2017-2020.
Padahal, kata jaksa, penutupan asuransi tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Mitra Bina Selaras.
Jaksa mengungkapkan, Sahata dan Toras sudah berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada awal 2016, Sahata bertemu dengan Toras.
Sahata lalu mengajak Toras yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, untuk memberikan dana talangan. Pengembalian dana talangan itu dijanjikan akan diserahkan bersama keuntungannya melalui komisi agen.
Untuk itu, Sahata meminta kepada Toras agar bersedia menjadi agen PT Jasindo. Namun, Toras tak langsung menyetujuinya, ia masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, pada Januari 2017, Sahata kembali menawarkan Toras, yang dilanjutkan dengan pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sahata meminta Toras mendirikan perusahaan yang bakal dijadikan agen khusus memberi dana talangan untuk membayarkan fee based income. Juga pembayaran klaim tertanggung lebih dahulu dan dapat memberikan commitment fee untuk membiayai pengeluaran Sahata sendiri. Permintaan itu disetujui oleh Toras Sotarduga.
Pada Februari 2017, Sahata memperkenalkan Toras dengan beberapa Kepala Cabang Jasindo. Toras bersedia menyiapkan dana talangan lewat perusahaannya yang menjadi agen Jasindo.
Pada Maret 2017, Toras membuat PT MBS lalu mendaftarkannya sebagai agen. Meskipun tak memenuhi persyaratan, perusahaan itu akhirnya terdaftar sebagai agen. Toras menempatkan empat keponakannya sebagai pemegang saham dan Direktur.
ADVERTISEMENT
Besaran komisi agen yang bakal diterima Toras lewat PT MBS sebesar 10 persen. Sedangkan 90 persen lagi, PT MBS mengembalikan lagi kepada pejabat Jasindo.
Dalam kasus ini, ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan, berikut rinciannya: