Eks Direktur Garuda Didakwa Pencucian Uang USD 2,3 Juta dan 477 Ribu Euro

25 Januari 2021 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Para pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia periode 2009-2014 akhirnya dibawa ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012, Hadinoto Soedigno, menjadi tersangka teranyar yang diadili dalam perkara ini.
Sebelumnya mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, telah divonis bersalah. Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan Soetikno selama 6 tahun bui.
Dalam perkara ini, Hadinoto didakwa menerima suap sekitar Rp 40 miliar. Suap diduga terkait pengadaan pesawat dan mesin serta perawatannya di Garuda Indonesia.
Tak hanya suap, Hadinoto turut didakwa melakukan pencucian uang senilai USD 2.302.974 dan Euro 477.540. Jika dikonversi dengan kurs USD dan Euro saat ini, jumlah tersebut setara Rp 40.514.573.557.
"Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),tbk, serta Direktur Produksi PT. Citilink Indonesia. Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan atau ditransfer, dialihkan, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak lain," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Hadinoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan, uang senilai USD 2,3 juta dan Euro 477 ribu yang diterima Hadinoto merupakan fee pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Airbus A.320, ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series.
Soetikno Soedarjo menjalani sidang lanjiutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Uang tersebut diduga dikirim ke rekening bernomor 0319441369 di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura atas nama Hadinoto.
"(Uang diduga berasal) dari Airbus SAS, Rolls-Royce Plc, dan Avions de transport régional (ATR), melalui intermediary Connought International Pte Ltd dan PT. Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno, serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd (HMI) Hongkong yang didirikan Soetikno bersama Bernard Duc," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mensinyalir ada 3 modus yang diduga dipakai Hadinoto untuk menyamarkan hasil penerimaan suap. Ketiga modus itu yakni transfer ke rekening anggota keluarga, transfer ke beberapa rekening milik sendiri di bank yang sama, dan tarik tunai.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Modus Transfer ke Rekening Keluarga

Menurut jaksa KPK, Hadinoto mentransfer sebagian fee tersebut kepada rekening beberapa anggota keluarganya yakni:
Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan

Transfer ke 8 Rekening Milik Sendiri di Bank yang Sama

Selain itu, Hadinoto diduga mengirimkan sebagian fee ke 8 rekening lain atas namanya di SCB Singapura sepanjang Februari 2012 sampai 17 Maret 2016.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut 8 rekening itu dibuat Hadinoto dalam kurun 2011-2015 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai advokat di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners.
Menurut jaksa, total fee yang dikirim Hadinoto ke 8 rekening lainnya di SCB Singapura mencapai SGD 1.700.000 dan USD 550.000.
"Terdakwa dalam kurun waktu tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik Terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura," jelas jaksa.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Penarikan Tunai

Hadinoto pun diduga menarik secara tunai uang di rekening 0319441369 dan 0103130640 SCB Singapura miliknya dalam kurun 13 Februari 2012 sampai 6 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Dari rekening 0319441369, Hadinoto menarik secara tunai uang sebanyak 22 kali dengan nilai total SGD 975 ribu. Sementara dari rekening 0103130640, Hadinoto menarik uangnya sebanyak 3 kali dengan nilai total SGD 120 ribu.
"Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa KPK.
Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Atas perbuatannya itu, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hadinoto juga didakwa menerima suap setara Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang asing serta fasilitas lain. Suap diduga terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat hingga perawatannya. Hadinoto didakwa melakukan perbuatan itu bersama orang lain.
ADVERTISEMENT
"Agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia," ujar jaksa.