Eks Direktur Garuda, Hadinoto Soedigno, Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap setara Rp 40 miliar dalam bentuk mata uang asing serta fasilitas lain.

Dalam suap berupa uang, Hadinoto Soedigno didakwa menerima USD 2.302.974 atau sekitar Rp 32.287.695.480 (kurs Rp 14.020) dan Euro 477.540 atau sekitar Rp 8.153.326.944 (kurs Rp 17.073).

Menurut jaksa, jumlah suap itu setara dengan SGD 3.771.637 atau sekitar Rp 39.845.081.922 (kurs Rp 10.564).

Hadinoto usai diperiksa KPK. Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan

Selain itu, Hadinoto juga didakwa menerima suap berupa fasilitas, yakni berupa pembayaran biaya makan malam hingga penginapan serta penyewaan pesawat. Nilainya sekitar Rp 93.696.261.

Suap diduga terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat hingga perawatannya. Hadinoto didakwa melakukan perbuatan itu bersama orang lain.

"Agar Terdakwa bersama-sama dengan Emirsyah Satar dan Capt. Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia," ujar jaksa membacakan dakwaan di persidangan, Senin (25/1).

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang sudah disidang terlebih dahulu dalam kasus ini. Ia dihukum 8 tahun penjara dan masih dalam tahap kasasi.

Sementara Agus Wahjudo ialah pensiunan pilot yang juga pernah menjabat Executive Project Manager Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, ia masih berstatus saksi.

Agus Wahjudo usai diperiksa KPK Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Kembali ke dakwaan Hadinoto, ia diduga menerima suap terkait pesawat dan mesin pesawat hingga perawatannya dari beberapa pabrikan, yakni:

  • Pengadaan pesawat Airbus A330 series

  • Pengadaan pesawat Airbus A320 series

  • Pengadaan pesawat Avions de Transport Régional (ATR) 72 serie 600

  • Pengadaan pesawat Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG

  • Pembelian dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700 series

Suap yang diterima Hadinoto Soedigno dkk disebut berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarj. Serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc.

Pengusaha Soetikno Soedarjo (kiri), menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Soetikno Soedarjo pun sudah diproses hukum dalam kasus ini. Ia dihukum 6 tahun penjara tapi belum inkrah.

Atas perbuatannya itu, Hadinoto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.