Eks Direktur Keuangan AP II Divonis 2,5 Tahun Penjara

8 April 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Yastrialsyah Agussalam, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara. Andra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga meminta KPK membuka blokir rekening Andra di BNI, Mandiri, dan BCA.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sidang putusan itu digelar secara teleconference. Majelis Hakim yang diketuai hakim Fashal Hendri, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara jaksa KPK berada di Gedung Merah Putih. Adapun Andra dan pengacaranya berada di Rutan KPK.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Andra terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (kedua kiri). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Andra dinilai terbukti menerima suap USD 71.000 dan SGD 96.700 dari eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diberikan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT AP II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara sudah mengenal Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Darman Mappangara seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terhadap putusan itu, jaksa KPK dan Andra belum memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.