Eks Direktur Keuangan Jasindo Dituntut 4 Tahun Penjara

28 Desember 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo (Persero) 2008-2016, Solihah, dituntut 4 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai dia terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada periode 2012-2014.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (28/12).
Jaksa juga menuntut Solihah membayar uang pengganti kepada negara. Yakni sebesar yang ia terima dalam perkara ini.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Bila Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.
Jaksa menilai perbuatan Solihah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono resmi ditahan KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2016 dinilai melakukan korupsi bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016. Mereka diduga merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012-2014.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasindo sebesar USD 766.955,97 atau setara Rp 7,584 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Sholihah sejumlah USD 198.340,85, Budi Tjahjono sebesar USD 462.795,31 AS, dan Supomo Hidjazie sebesar USD 136,96.
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Budi Tjahjono pada tahun 2011. Saat itu dibahas permintaan agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas. Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
Budi Tjahjono kemudian mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium. Modus pengeluaran uangnya ialah berupa pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
ADVERTISEMENT
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Solihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie). Uang selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008. Per tanggal 21 Februari 2012, BP Migas menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran secara bertahap. yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar USD 126.811,26, pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer USD 422.828,99, serta pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer USD 111.632,91.
ADVERTISEMENT
Setelah uang komisi masuk, Solihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut yang seluruhnya USD 661.136,20. Sedangkan sisanya sebesar USD 136,96 masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan kepada Solihah, sebesar 70 persen yaitu USD 462.795,34 diserahkan kepada Budi Tjahjono. Sedangkan sisanya 30 persen yaitu USD 198.340,86 tetap dikuasai Solihah.

Tuntutan Orang Kepercayaan Eks Kepala BP Migas

Kiagus Emil Fahmy Cornain. Foto: Antaranews
Dalam sidang terpisah, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 5 tahun penjara. Orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, itu dinilai turut terlibat korupsi dalam merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa M. Nur Azis.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," sambung jaksa.
Ia dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp 330.668.000,00, Rp 1 miliar dan Rp 10 ribu," kata jaksa Azis.
Kiagus Emil Fahmy Cornain telah menitipkan uang ke rekening KPK sebesar Rp 1.330.678.000. Ada kelebihan Rp 9.486,73 dari beban uang pengganti yang dituntut jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo. Yakni terkait penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) periode 2010-2012.
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8.469.842.248,16. Serta memperkaya Kiagus Emil sejumlah Rp 1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar.