Eks Direktur Krakatau Steel Wisnu Didakwa Terima Suap Rp 158 Juta

14 Agustus 2019 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, didakwa menerima suap Rp 158,6 juta. Suap itu diduga terkait dua proyek di BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, uang suap itu berasal dari dua pengusaha yaitu adalah Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK, M Asri Irwan, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Wisnu menerima total suap sebesar Rp 55,5 juta dari Eddy. Suap diduga diberikan agar Wisnu memberi persetujuan pengadaan, pembuatan, dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara suap dari Kenneth ialah sebesar Rp 46,26 juta dan USD 4.000. Diduga suap itu agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
Alexander Muskitta menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut jaksa, Wisnu menerima suap melalui rekannya bernama Karunia Alexander Muskitta. Pada persidangan hari ini, Alexander Muskitta pun menjalani sidang dakwaan.
Perbuatan Wisnu dan Muskitta dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.