Eks Direktur Krakatau Steel Wisnu Diduga Dibiayai Rekanan ke Taiwan

1 Juli 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro diduga pernah ke Taiwan dengan biaya berasal dari PT Grand Kartech. Perusahaan itu merupakan rekanan dari Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
Menurut Asisten Presiden Direktur PT Grand Kartech bernama Widiasih, Wisnu melakukan perjalanan bersama dengan empat orang, termasuk dengan pihak swasta bernama Karunia Alexander Muskitta.
Widiasih mengaku memesan langsung tiket untuk empat orang tersebut. Hal itu atas perintah dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja.
"Ke Taiwan itu ada empat orang, Pak Wisnu Kuncoro, Pak Alex, Deni Kumala dan Arvin. Kebetulan saya yang mengurus tiketnya," kata Widiasih saat bersaksi untuk Kenneth yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).
Widiasih tidak mengetahui tujuan empat orang itu ke Taiwan. Namun, ia mengungkapkan pada saat empat orang itu berangkat, Kenneth sudah berada di Taiwan dengan memakai pesawat berbeda.
"Itu tahun 2013. Tujuannya (keberangkatan mereka) saya enggak tahu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Widiasih tidak bisa memastikan perjalanan ke Taiwan itu lebih dari sekali atau lebih.
"Berapa kali ke Taiwan?" tanya jaksa
"Saya lupa, Pak," jawab Widiasih.
Eks Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara dalam surat dakwaan Kenneth, Muskitta beberapa kali bertemu dengan Wisnu yang merupakan rekannya untuk membahas proyek dan pengembangan pekerjaan atau pengadaan barang jasa yang dibutuhkan di PT Krakatau Steel.
Kemudian Wisnu memerintahkan Kenneth untuk ikut mengerjakan proyek tersebut. Saat itu Wisnu masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Engineering, pada tahun 2015-2017.
Lalu pada tahun 2013, Kenneth mengajak Wisnu dan Muskitta untuk melakukan kunjungan ke beberapa vendor di Taiwan terkait rencana proyek pembangunan Power Plant di PT Krakatau Steel.
Tujuannya, apabila vendor tersebut mendapatkan pekerjaan di PT Krakatau Steel, maka subkontraknya akan dikerjakan oleh PT Grand Kartech.
Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Alexander Muskitta di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pemberian uang dari Kenneth kepada Muskitta dan Wisnu. Uang itu diduga untuk memperlancar perusahaan Kenneth mendapatkan proyek di Krakatau Steel.
Menurut Direktur Keuangan PT Grand Kartech, Johanes Budi Kartika, ada uang yang diberikan untuk biaya 'entertain' Alexander Muskitta. Ia menyebutkan biaya 'entertain itu seperti makan dan akomodasi.
"Biaya entertain disetujui oleh Pak Kenneth dan bagian marketing," kata Budi yang juga bersaksi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Budi, biaya entertain itu diberikan kepada Muskitta seolah-olah pengeluaran perusahaan.
"Grend Kartech bersedia memberi biaya entertain, padahal dia bukan karyawan. Hal itu disetujui oleh Kenneth selaku direktur, karena disetujui maka termasuk dalam biaya perusahaan. Betul ini BAP saudara?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Budi.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam BAP Widiasih, Muskitta disebutkan menerima uang sebanyak Rp 7 juta dengan memakai nama Hernanto, lalu uang Rp 16 juta atas nama Alexander Muskitta. Pemberian uang tahun 2010.
"Di dokumen saya dibuat, dimana di sana ada pemberian uang ke Alexander. Di sini 21 Desember 2010 atas nama Hernanto Rp 7 juta dan 16 juta to Alex. Benar ini," tanya jaksa.
"Betul," jawab Widiasih.
Asisten Kenneth lainnya bernama Vivy Mayestika, mengaku pernah mentransfer uang kepada Muskitta pada tahun 2018. Transfer pernah dia lakukan sekitar 4-5 kali.
"Waktu itu Pak Kenneth perintah, 'Vi tolong transfer uang ke Pak Alex sekitar 3-5 juta hari ini juga," kata Vivy yang juga bersaksi.
ADVERTISEMENT
Vivy mengakui bahwa PT Grand Kartech pernah mendapat proyek dari Krakatau Steel. Ia menyebut bahwa Alexander Muskitta merupakan broker. Vivy menyebut Muskitta pernah dapat fee dari PT Krakatau Steel.
"Persentasenya saya tidak tahu. Cuma saya tahu itu ada karena saya pernah melakukan proses administrasi untuk pencairan dari komisinya Pak Alexander," ujar Vivy.
"Terhadap proyek apa?" tanya jaksa.
"Seinget saya yang Boiler 23 ton itu yang Rp 7 miliar. Kalau enggak salah (fee) sekitar Rp 60 juta," kata Vivy.
Dalam kasus ini, Kenneth didakwa menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Suap diberikan melalui Alexander Muskitta.
Suap diduga diberikan Kenneth agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
ADVERTISEMENT