Eks Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dituntut 2 Tahun Penjara

16 Oktober 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Wisnu dinilai terbukti menerima suap dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Suap yang diduga diterima Wisnu senilai Rp 158,6 juta.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M Asri Irwan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10).
Menurut jaksa, suap yang diterima Wisnu berasal dari Eddy sebesar Rp 55,5 juta dan sebesar Rp 46,26 juta serta USD 4.000 dari Kenneth.
Jaksa menjelaskan, suap diberikan Eddy agar Wisnu memberi persetujuan pengadaan, pembuatan, dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Terdakwa Wisnu Kuncoro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara suap dari Kenneth agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Wisnu menerima suap melalui rekannya bernama Karunia Alexander Muskitta.
Perbuatan Wisnu dan Muskitta dianggap melanggar Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.