Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Eks Direktur LIB Bebas dari Tahanan, Polisi Jamin Tak Ada SP3
22 Desember 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan. Hadian yang dijerat pidana karena tragedi Kanjuruhan ini habis masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, penyidik mengeluarkan dulu Hadian dari tahanan.
Namun dia menjamin kasus Hadian tak akan dihentikan.
"Tidak SP3 (penghentian perkara)," ujar Achmad, Kamis (22/12).
Habisnya masa penahanan ini juga karena kasus Hadian belum diterima Kejati Jatim. Artinya berkas perkara dikembalikan ke Polda Jatim alias tak p21.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," jelas Achmad menegaskan.
Kapolri yang Umumkan Tersangka Hadian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sebanyak 131 penonton tewas dalam insiden ini.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
"Saudara Ir AHL, Direktur Utama PT LIB," ujar Kapolri.
Dalam kasus tersebut, Tim Investigasi Polri masih fokus mendalami unsur Pasal 359 KUHP. Polri juga tengah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikut 6 tersangka kasus tragedi di Kanjuruhan:
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB
Abdul Haris, Ketua Panpel
Suko Sutrisno, Security Officer
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi